Berencana Bangun Waterpark di TKD, Lurah Candibinangun Jadi Tersangka Korupsi

0
402
Tersangka SM selaku Lurah Candibinangun dihadirkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi DIY. (istimewa)

Rencana pembangunan tempat wisata dan taman rekreasi waterpark di tanah kas desa Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus terhenti. 

Pasalnya, lurah desa setempat, berinisial SM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa tersebut.

Kejaksaan Tinggi DIY (Kejati DIY) mengungkapkan bahwa SM telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai lurah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp9,1 miliar. 

Ia diduga tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang terkait dengan perjanjian sewa tanah kas desa kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW), perusahaan yang berencana membangun waterpark di atas tanah seluas 200.225 meter persegi itu.

“SM tidak melakukan peninjauan ulang atau review perjanjian sewa setiap tiga tahun sekali, padahal hal itu sudah ditentukan oleh izin Gubernur DIY yang diberikan pada tahun 2012,” kata Muhammad Anshar, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY pada Rabu (8/2/2024)

SM juga tidak menyesuaikan besaran uang sewa dengan hasil penilaian dari penilai publik, sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Akibatnya, uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun sangat rendah dan tidak sesuai dengan nilai pasar. 

Uang sewa tersebut juga tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), melainkan dijadikan “banca’an” oleh perangkat desa dan mantan perangkat desa. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Desa dan merugikan hak-hak masyarakat desa.

Anshar mengatakan bahwa perbuatan SM telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Desa Candibinangun sebesar Rp9,1 miliar. Rincian kerugian tersebut adalah kekurangan penerimaan kas desa sebesar Rp704 juta dan harga sewa tanah kas desa yang terlalu rendah sebesar Rp8,4 miliar.

“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp297.900.000, berasal dari perangkat desa,” ujarnya.

SM kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad