Konflik antara warga dan tempat hiburan malam Angel’s Wing (AW) di kawasan pemukiman Yogyakarta masih belum menemukan jalan tengah. Kuasa hukum warga, Agung Nugroho, mengirimkan somasi kedua kepada AW pada Kamis (15/8/2024) malam, menegaskan penolakan keras masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan tersebut.
“Warga menolak kehadiran Angel Wing karena sangat mengganggu kenyamanan. Apalagi tanggapan AW terhadap somasi pertama belum mengakomodasi kepentingan warga,” tegas Agung Nugroho saat ditemui di lokasi pada Kamis (15/8/2024) malam.
Penolakan ini mendapat dukungan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman. Melalui Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM wilayah Sleman, Ari Wibowo, menyatakan bahwa keberadaan AW melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang penjualan minuman beralkohol.
Ari menyebut, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan bupati, dan dinas-dinas terkait, termasuk Satpol PP, terkait keprihatinan terhadap penjualan minuman beralkohol di wilayah Sleman.
“Oleh karena itu, kami mendesak penertiban penjualan minuman beralkohol yang sudah menjamur di wilayah Sleman termasuk AW. Apalagi AW berdiri di lokasi yang jaraknya tidak jauh dari beberapa sekolah dan tempat ibadah. Ini jelas melanggar peraturan,” ujar Ari.
Warga memberikan batas waktu 7 hari bagi AW untuk menanggapi somasi kedua ini. Jika tidak ada tanggapan, mereka berencana untuk berkomunikasi dengan instansi pemerintah terkait.
Di sisi lain, Jordan, manager area AW, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa AW telah memiliki izin yang diperlukan, termasuk NIB dan persetujuan dari berbagai instansi terkait.
“Kami sudah melakukan langkah antisipasi terhadap kebisingan dengan memasang peredam suara 100%,” jelas Jordan. Ia juga menyatakan bahwa 80% tenaga kerja AW berasal dari masyarakat sekitar.
Meski demikian, Jordan mengaku tidak bisa mengambil keputusan secara mandiri dan akan berkomunikasi dengan manajemen pusat terkait somasi kedua ini.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad