Jadi Primadona Baru di Jogja, Nasib Bajaj ‘Maxride’ Masih Menggantung

0
110
Armada Bajaj Maxride menunggu calon penumpang tak jauh dari Titik Nol Kilometer Yogyakarta. (zukhronnee muhammad)

Kehadiran moda transportasi roda tiga berbasis aplikasi, Bajaj Maxride, makin menjamur di Jogja. Tak hanya jadi pilihan favorit wisatawan karena muat banyak barang dan anti-hujan, para sopir (mitra) punya mimpi besar menjadikan moda ini sebagai ikon “Bajaj Wisata” resmi Kota Gudeg.

Wakil Ketua Asosiasi Pengemudi Maxride Yogyakarta, Sapto, mengungkapkan tingginya potensi moda ini.

Bentuknya yang ramping memungkinkan mereka bermanuver hingga ke gang-gang kecil (kampung), akses yang sulit dilakukan mobil dan kurang nyaman jika menggunakan motor.

“Cita-cita saya dan teman-teman, Maxride bisa menjadi bajaj wisata Yogyakarta. Satu bajaj bisa isi dua sampai tiga orang, masuk gang kecil, antar wisatawan ke tempat perajin atau UMKM langsung di dalam kampung,” kata Sapto saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Di luar urusan wisata, Sapto menyebut para sopir justru kerap menjadi tumpuan warga lokal. Kabin yang tertutup membuat Maxride jadi pilihan utama untuk mengantar lansia dan pasien sakit menuju fasilitas kesehatan, terutama di permukiman padat.

“Kalau evakuasi dari rumah ke rumah sakit itu lebih enak pakai bajaj. Kalau pakai mobil, gak bisa masuk gang. Kalau pakai motor, pasiennya gak mau,” ujarnya.

Ia juga menyebut armadanya kerap dipakai sahabat difabel karena dinilai lebih aman.

Hingga kini, Sapto mengklaim hubungan dengan pengemudi moda lain berjalan harmonis tanpa gesekan di lapangan.

Sayangnya, operasional Maxride masih dibayang-bayangi status hukum yang belum sepenuhnya “plong”. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut regulasi terkait bajaj online ini masih abu-abu.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, sebelumnya menegaskan posisi Maxride berbeda dengan bentor yang jelas ilegal. Kendaraan Maxride secara fisik legal, namun penggunaannya sebagai angkutan umum perlu aturan main yang ketat.

“Motor pribadinya legal, tapi fungsinya dipakai angkutan orang. Itu yang harus diatur. Boleh beroperasi di mana, kawasan mana, atau bahkan tidak boleh sama sekali,” tambahnya.(*)