Polresta Jogja menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Sabtu (25/4) malam. Para tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan penetapan dilakukan setelah gelar perkara. Polisi masih mendalami motif para pelaku.
“Untuk sementara kami tetapkan 13 orang sebagai tersangka,” ujarnya Sabtu (25/4/2026) malam.
Kasus ini mengungkap praktik pengasuhan yang jauh dari kata layak. Dari 103 anak yang pernah dititipkan, sebanyak 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Rizky Adrian, menyebut korban mayoritas berusia sangat rentan, mulai dari bayi 0–3 bulan hingga balita di bawah dua tahun.
“Anak-anak ditempatkan di ruangan sempit. Satu kamar ukuran 3×3 meter diisi hingga 20 anak. Ada yang diikat tangan dan kakinya, bahkan muntah dibiarkan,” ungkapnya.
Temuan medis memperlihatkan luka melepuh, bekas cubitan, cakaran, hingga luka di punggung dan bibir. Sejumlah anak juga mengalami gangguan pernapasan.
Saat ini, operasional daycare dihentikan dan lokasi dipasangi garis polisi. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. (*)













