Kawasan Selatan Stasiun Yogyakarta Ditata, PKL dan Kios Liar Ditertibkan

0
2
Petugas membawa lapak-lapak ilegal milik pedagang di sisi Selatan Stasiun Yogyakarta. (istimewa)

PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan Pemkot Jogja mensterilkan kawasan sisi selatan Stasiun Yogyakarta, Rabu (1/7/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, badan jalan, dan area parkir agar lebih tertib, aman, serta nyaman bagi masyarakat dan pelanggan kereta api.

Sterilisasi difokuskan pada jalan, trotoar, dan kawasan parkir sisi selatan stasiun yang sebelumnya ditempati kios liar, pedagang kaki lima (PKL), serta pedagang tanpa izin.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu akses pejalan kaki, arus kendaraan, dan kenyamanan pelanggan saat keluar maupun masuk stasiun.

Deputy EVP KAI Daop 6 Yogyakarta, Rahim Ramdani mengatakan penataan kawasan merupakan bentuk sinergi berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan stasiun yang lebih tertata.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur TNI, Polri, Satpol PP, pemerintah wilayah, serta seluruh personel yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini,” ujarnya di sela kegiatan.

“Sterilisasi kawasan sisi selatan Stasiun Yogyakarta merupakan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan stasiun yang lebih tertib, aman, dan nyaman sehingga dapat memberikan pengalaman terbaik bagi para pelanggan kereta api,” lanjutnya.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menambahkan kawasan stasiun merupakan wajah pelayanan KAI sehingga harus dijaga tetap bersih, aman, dan tertata.

“Sterilisasi kawasan sisi selatan Stasiun Yogyakarta merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 6 dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Kami berharap pelanggan dapat menikmati akses yang lebih nyaman, aman, dan lancar saat datang maupun meninggalkan Stasiun Yogyakarta,” kata Feni.

Menurut Feni, keberadaan kios liar dan pedagang yang menempati trotoar, badan jalan, maupun area parkir tidak hanya mengurangi estetika kawasan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat. (*)