Tak Hanya Kekerasan Anak, Pengelola Little Aresha Kini Dijerat Dugaan Pelanggaran Pendidikan

0
3
Pertemuan antara Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta terkait perkembangan dan penambahan pasal penanganan dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. (Istimewa)

Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha memasuki babak baru. Selain dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, para tersangka kini juga dikenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) karena daycare tersebut diduga tidak memiliki izin dan yayasannya belum berbadan hukum.

Perkembangan itu muncul setelah Tim Hukum Peduli Anak Kota Jogja bertemu Satreskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2026). Pemkot Jogja menegaskan akan mengawal proses hukum dan mendorong penerapan pasal dengan ancaman hukuman paling berat.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny, mengatakan fokus utama pembahasan ialah optimalisasi pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

“Targetnya bagaimana pasal-pasal yang disangkakan bisa dioptimalkan,” kata Vanny.

Ia menyebut sebelumnya tim hukum fokus pada UU Perlindungan Anak dan KUHP. Namun dalam pendalaman kasus, ditemukan dugaan pelanggaran terkait izin penyelenggaraan pendidikan.

Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Kota Jogja, Sukiratnasari, mengungkapkan hasil penyelidikan awal menunjukkan Daycare Little Aresha diduga beroperasi tanpa izin dan yayasannya belum berbadan hukum.

Karena itu, penyidik kini menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 71 UU Sisdiknas dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda sekitar Rp2 miliar.

“Yang bertanggung jawab di sini adalah penyelenggara pendidikan, yakni ketua yayasan,” ujar Sukiratnasari.

Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Rizki Adrian mengatakan polisi telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan pelanggaran UU Sisdiknas.

“Kita semangatnya memberikan pasal terberat,” tegas Rizki.

Ia menyebut jumlah tersangka masih tetap 13 orang, terdiri dari unsur pengurus yayasan, kepala sekolah, hingga pengasuh.

Di sisi lain, Tim Hukum Peduli Anak Kota Jogja juga mendampingi keluarga korban untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hingga kini, sudah ada 125 surat kuasa dari orangtua korban yang meminta pendampingan hukum.

Sementara itu, Unit PPA Polresta Jogja telah memeriksa 152 orang dalam kasus tersebut. Proses hukum kini hampir memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan. (*)