Bangunan yang selama empat dekade menjadi penanda selamat datang sekaligus titik pemungutan retribusi wisatawan Pantai Parangtritis kini rata dengan tanah. TPR Induk Parangtritis resmi dirobohkan pada Selasa (19/5/2026) pagi oleh Satker PJN Kementerian PU RI menggunakan ekskavator.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Saryadi, mengatakan pembongkaran dilakukan karena lokasi TPR berdiri di atas jalan nasional dan tidak sesuai peruntukan.
“Setelah berpuluh-puluh tahun, TPR Parangtritis berdiri di sini, hari ini akhirnya harus runtuh karena tidak sesuai peruntukan jalan,” ujarnya di lokasi.
Yang dirobohkan bukan sekadar loket. Seluruh struktur meliputi gapura, jalur TPR, kantor, hingga pembatas jalan ikut diratakan. Proses pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB diperkirakan berlangsung satu hari penuh.
Keberadaan TPR di ruas jalan provinsi selama puluhan tahun memang menyimpan polemik panjang. Wisatawan yang hanya melintas menuju pantai-pantai di Gunungkidul kerap ikut dikenai retribusi, memicu keluhan soal retribusi ganda hingga viral di media sosial.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Bantul telah lebih dulu memindahkan titik pemungutan retribusi ke sisi selatan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sejak akhir September 2025. Karena itu, pembongkaran TPR lama dipastikan tidak mengganggu proses penarikan retribusi wisata.
Adyatama Kepariwisataan Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi, menyebut arus lalu lintas sudah kembali normal pada siang hari.
“Selama pengerjaan berlangsung, kendaraan dari arah utara sempat dialihkan melalui jalur Pantai Depok,” tandasnya. (*)














