Vonis Mutilasi UMY: Hukuman Mati Terdakwa Dianulir, Jaksa Segera Ajukan Kasasi

0
65
Kedua terdakwa Waliyin dan Ridduan keluar dari ruang sidang PN Sleman. (dok.jogjainfo)

Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) menjatuhkan putusan mengejutkan dalam kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian.

Vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Sleman kepada dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dianulir.

Kini, Waliyin dan Ridduan hanya akan dihukum penjara seumur hidup. Putusan ini diambil berdasarkan permohonan banding yang diajukan oleh kedua terdakwa.

Meskipun menyambut putusan ini dengan lega, pihak Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan tidak tinggal diam. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, menegaskan pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita (akan ajukan) kasasi, karena maunya kita putusannya juga mati,” ujar Agung Sabtu (20/4/2024).

Permohonan kasasi ini diajukan karena Kejaksaan Negeri Sleman tidak sependapat dengan putusan PT DIY yang meringankan hukuman terdakwa.

Kasus mutilasi ini sempat menggemparkan Yogyakarta pada awal tahun 2024. Redho Tri Agustian, mahasiswa UMY, ditemukan tewas dengan kondisi tubuh dimutilasi di sebuah indekos di Sleman.

Waliyin dan Ridduan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Perjalanan kasus ini masih panjang. Masih ada waktu 14 hari bagi Kejaksaan Negeri Sleman untuk mengajukan kasasi. Jika kasasi diajukan dan dikabulkan Mahkamah Agung, maka vonis hukuman mati kepada Waliyin dan Ridduan akan kembali diberlakukan.

Kontributor: Zukhronee Muhammad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here