Admin akun media sosial twitter Polsek Srandakan diserahkan ke Polres Bantul untuk diperiksa Propam usai diduga melakukan unggahan tak pantas terkait tragedi di Kanjuruhan.
Unggahan tak pantas akun Twitter @polseksrandakan tersebut sebenarnya telah dihapus, namun telah membuat ramai jagat maya dan banyak pengguna twitter menyayangkan kejadian tersebut.
Dalam unggahan pukul 03:47 tersebut oknum admin memberi balasan terhadap unggahan video @akmalmarhali tentang suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Oknum twitter membalas dengan kata “Modyarrr” yang berarti mati (dalam bahasa Jawa-red).
Dilanjutkan dengan beberapa cuitan “Salut Sama Pak Tentara,” dan “Do belani opo koe ki”. Oknum admin juga menyertakan akun Presiden dan Wakil Presiden dalam balasan tersebut.
Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono saat dimintai konfirmasi pada Minggu (2/10/2022) mengaku kaget dan terkejut dengan pernyataan admin twitter Polsek Srandakan tersebut.
“Saya juga terkejut pernyataan itu, setelah mengetahui kami juga berusaha tanyakan ke yang pegang admin tersebut tetapi dari pernyataan anggota saya yang pegang admin tidak merasa mengeluarkan pernyataan tersebut,” ujarnya.
“Untuk menguji kebenaran pengakuannya [admin twitter Polsek Srandakan] saat ini sudah diperiksa Propam Polres Bantul, sudah sejak tadi diperiksa di Polres,” imbuhnya.
Sementara Kepala Bidang Humas Jogja Police Watch (JPW) DIY, Baharuddin Kamba mengecam keras komentar salah admin diduga Polsek Srandakan. Menurutnya jika benar itu merupakan admin dari Polsek Srandakan sangat lah tidak terpuji.
“Komentar tak pantas tersebut tak layak dilontarkan sebab tak hanya club Aremania FC yang sedang berduka atas tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia, melainkan seluruh rakyat Indonesia merasakan duka yang mendalam atas tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur tersebut,” ujarnya.
Kamba menilai tindakan oknum tersebut jelas mencoreng citra kepolisian khususnya Polda DIY maupun Polres Bantul. JPW berharap agar pelaku atau admin Polsek Srandakan, jika benar segera diperiksa oleh Propam Polda DIY agar diberikan sanksi etik profesi Polri.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad