Tiga Pemuda Satu Remaja Keroyok Orang yang Dituduh Klithih Hingga Babak Belur

0
146
Pelaku pengeroyokan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolsek Jetis, Kota Jogja. (zukhronnee muhammad)

Tiga orang pemuda dan satu remaja di bawah umur diamankan Kepolisian Sektor Kota Jetis karena diduga mengeroyok pengendara sepeda motor yang dituduh klithih.

Pengeroyokan bermula saat korban bersama temannya ingin membeli kopi di sekitar Tugu Pal Putih pada Minggu (9/7/2023) dini hari sekitar pukul 00:30 WIB. Saat mereka melintas di depan warmindo BJ Plat di Jalan AM Sangaji.

Saat pelapor H (18) bersama korban GB (22) melintas sembari melirik di kerumunan orang yang ada di warmindo tersebut ada orang yang berteriak “Woi”, namun saksi dan korban tidak menghiraukan hingga terus berkendara dan tiba di depan hotel Kumbakarna, Jalan Margo Utomo.

Tanpa disadari ternyata rombongan pemuda dari warmindo tadi mengejar mereka, salah satu pelaku berinisial W (17) dengan sengaja menabrakkan motornya ke motor saksi dan korban hingga terjatuh.

“Saat terjatuh inilah, entah siapa yang meneriakkan kata “klithih” dan  rombongan pengejar mengeroyok korban,” kata AKP Mardiyanto, Kanitreskrim Polsek Jetis saat konferensi pers Senin (14/8/2023).

Dikeroyok secara membabi buta, korban tidak mampu melakukan perlawanan. Korban mengalami luka jahitan, muka lebam-lebam, bibir pecah dan mata sebelah kiri lebam karena pukulan benda tumpul sehingga menyebabkan pandangan kabur dan badan bagian belakang lebam.

“Dari luka-luka yang diderita korban sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit,” imbuhnya.

Setelah mendapat laporan, Polsek Jetis pun meluncur di TKP dan mengamankan pelaku serta korban. Dalam penyelidikan petugas tidak menemukan senjata apapun dari korban

“Senjata tajam dan lainnya tidak ditemukan dan dari keterangan saksi lainnya yang selamat mengatakan bahwa dia bukan pelaku klitih, akan tetapi justru dia korban pengeroyokan,” lanjutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya maka AKA (22), MAP (18), SAP (28) ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta, sedangkan WBA (17) dititipkan di BPRSR Sleman. 

Untuk saat ini Penyidik menerapkan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan acaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Kontributor: Zukhronee Muhammad