
Rencana renovasi Stadion Mandala Krida untuk dijadikan markas PSIM Yogyakarta pada 2026 kembali terganjal status hukum. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum berani memulai pekerjaan karena stadion tersebut masih berstatus sebagai objek penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek renovasi periode 2016–2017.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Raden Suci Rohmadi, mengatakan pihaknya sudah dua kali bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta kepastian hukum. Surat pertama dikirim Agustus 2023 dan dibalas pada Januari 2024, sementara surat kedua pada Juli 2025 belum mendapat jawaban.
“KPK menyampaikan renovasi baru bisa dilakukan setelah ada berita acara Mutual Check (MC) 0, yaitu pemisahan nilai aset lama yang masuk penghitungan kerugian negara dengan pembangunan baru. Proses ini belum bisa kami lakukan karena teknisnya belum jelas,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Mandala Krida hingga kini masih dalam tahap penyelidikan KPK. Artinya, setiap pekerjaan yang menyentuh konstruksi lama berpotensi melanggar aturan hukum. Pemda DIY hanya bisa melakukan perbaikan yang tidak terkait langsung dengan bagian yang menjadi objek perkara jika mendapat persetujuan KPK.
Sementara itu, kebutuhan akan stadion memadai semakin mendesak. PSIM harus menggunakan stadion di luar daerah untuk mengarungi kompetisi Super League musim ini.
“Harapan kami Mandala Krida bisa memenuhi standar internasional. Tapi sebelum ada jawaban dari KPK, kami memilih menunggu,” kata Suci.
Rencana awal renovasi meliputi penambahan papan skor elektronik, kursi cadangan pemain, lampu pertandingan malam, penerangan luar stadion, dan sistem suara. Namun, jika kepastian hukum tak kunjung datang sebelum penyusunan anggaran 2026, renovasi akan kembali tertunda.
Kasus korupsi Mandala Krida mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp31,7 miliar. Empat orang, termasuk mantan Kepala Balai Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi, telah divonis penjara dan denda dalam perkara ini. (*)













