Dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Vonis ini dijatuhkan setelah hakim menilai kedua terdakwa, Waliyin (29) dan Ridduan (38), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan keji dan mengerikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Cahyono saat membacakan amar vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024) siang.
Hakim Cahyono dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Justru, perbuatan mereka dinilai sangat kejam dan meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa sudah sangat terencana dan matang, menyebabkan hilangnya nyawa korban dan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ujarnya.
“Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji dan tidak berperikemanusiaan dengan cara dimutilasi sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” imbuhnya.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad