
Ironi terjadi di Kelurahan Maguwoharjo, Sleman. Tanah kas desa (TKD) seluas 2,5 hektare yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, malah disewakan secara ilegal untuk membangun fasilitas olahraga dan pariwisata dengan kerugian negara Rp805 juta.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menetapkan tiga perangkat desa berinisial S (59), ES (55), dan N (50) sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing menjabat dukuh, jogoboyo, dan danarta.
“Pelaku bersama eks Lurah K yang telah divonis, menyewakan tanpa izin tanah desa kepada pihak swasta,” kata Wirdhanto di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).
Penyewaan ilegal berlangsung 2020-2023 di Pedukuhan Pugeran, melibatkan tanah pelungguh dan tanah desa tanpa izin Gubernur DIY sebagaimana diatur perundangan.
Dari total kerugian Rp805 juta, penyidik telah sita uang tunai Rp272,5 juta sebagai barang bukti. Ketiga tersangka menghadapi ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar.
Kasus ini pengembangan dari vonis 2 tahun penjara terhadap eks Lurah Kasidi (59) di PN Yogyakarta.
Sekretaris Dispertaru DIY Wahyu Budi Nugroho menegaskan, tanah kelurahan berasal dari Kasultanan Yogyakarta dengan hak anggaduh, wajib berizin gubernur sesuai dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024, termasuk soal batasan penggunaan dan jenis aktivitas yang diperbolehkan.
“Pada dasarnya tanah kelurahan ini bagian dari tanah Kasultanan, yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat yang memanfaatkannya, namun tetap harus ada izin,” tandasnya. (*)













