Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol baru saja diterbitkan. Cucu Gubernur sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DIY Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo atau Gusti Marrel ikut bersuara terkait kebijakan tersebut.
“Kami mengundang para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi Gerindra di kabupaten/kota DIY untuk memastikan pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik di lapangan,” papar Marrel di Yogyakarta, Kamis (31/10/2024) petang.
Menurut putera GKR Condrokirono ini, Partai Gerindra, memiliki tugas untuk menjembatani aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD baik di provinsi maupun kabupaten/kota terkait pemberlakuan ingub tersebut. Apalagi dimungkinkan akan muncul dinamika dan kendala dalam penerapan aturan baru tersebut di tingkat masyarakat.
Karenanya Gerindra sepakat melakukan kolaborasi dengan banyak pihak dalam penanganan masalah peredaran miras di Yogyakarta. Hal ini sesuai yang disampaikan Sultan yang berpesan agar lembaga legislatif menjadi mitra eksekutif dan memiliki kesamaan visi dan misi dalam rangka membangun DIY dan memiliki.
“Kita semua ingin DIY, termasuk seluruh kabupatennya, menjadi lebih baik sesuai aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, kami menginstruksikan teman-teman di kabupaten dan kota untuk siap dan membuka diri jika diajak berdiskusi atau berkolaborasi oleh pemda [terkait masalah miras],” tandasnya.
Upaya penanganan perdagangan miras di Yogyakarta, lanjutnya sebagai upaya penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini juga sejalan dengan program Presiden RI, Prabowo Subianto yang berupaya meningkatkan mutu SDM.
Karenanya diharapkan kerjasama antara pusat, provinsi, dan kabupaten dapat berjalan tegak lurus dan mencapai hasil yang optimal. Apalagi Yogyakarta sebagai Kota Pelajar, suasana belajar bagi pelajar dan mahasiswa yang nyaman dan aman sangat dibutuhkan.
“Kami mengingatkan agar instruksi ini tidak hanya berhenti sebagai instruksi, namun ada tindak lanjut hingga ke tingkat bawah,” ungkapnya.
Marrel menambahkan, meski saat ini Penjabat (Pj) Walikota/Bupati yang menerapkan ingub, Yogyakarta akan memiliki lima pasang pemimpin baru dalam pilkada 27 November 2024 mendatang. Karenanya siapapun yang nantinya terpilih menjadi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, mereka diharapkan bisa ikut terus mengaplikasikan ingub melalui aturan-aturan dibawahnya.
“Saat ini, tujuan kita adalah memastikan DIY menjadi daerah yang lebih baik. Kami juga sepakat untuk terus mendorong partisipasi masyarakat dalam program Jaga Warga,” imbuhnya.