Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran pembuangan sampah ilegal di lahan-lahan yang tidak semestinya. Hal ini dilakukan dalam upaya mengatasi masalah sampah yang semakin meningkat pasca penerapan desentralisasi pengelolaan sampah di kabupaten/kota di wilayah DIY.
Sejumlah kasus pembuangan sampah ilegal muncul, seperti bekas tambang di Paliyan, Gunungkidul yang dijadikan kawasan pembuangan sampah. Kasus serupa juga terjadi di Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Menanggapi hal ini, Pemda DIY berencana memberikan sanksi tegas bagi oknum-oknum yang menjadikan lahan sebagai tempat pembuangan sampah tidak berizin.
“Kita ada sanksi administratif maupun sanksi penegakan hukum, karena izin penggunaan lahan untuk pembuangan sampah memiliki perizinan tersendiri,” kata Beny Suharsono, Sekda DIY pada Selasa (7/5/2024).
Sebelum menerapkan sanksi, Pemda DIY akan mengedukasi masyarakat untuk memiliki kesadaran tidak membuang sampah sembarangan dan tidak membuka lahan untuk pembuangan sampah ilegal.
Pemkab dan Pemkot juga diminta bekerja sama untuk mengantisipasi munculnya kasus-kasus sampah seperti di Gunungkidul dan daerah lainnya.
Lebih lanjut, Beny mengimbau masyarakat yang melihat adanya aktivitas pembuangan sampah di lahan-lahan ilegal untuk segera melaporkannya melalui kanal aduan pelayanan publik yang disediakan Pemda DIY.
Salah satu prioritasnya adalah untuk menangani persoalan sampah ke kanal aduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan e-lapor.
“Masyarakat bisa memotret dan melaporkan, begitu pula dalam masalah sampah ini ke SP4N dan e-lapor,” tandasnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad