Sultan HB X Terus Kejar Mafia Tanah Kas Desa, Kelurahan mungkin Terlibat

0
117
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (dok.jogjainfo)

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terus mengejar para mafia yang telah menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD). Saat ini proses penertiban Tanah Kas Desa yang penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya ini telah menyentuh beberapa pengembang nakal dan diproses hukum. 

Meskipun saat ini penertiban masih berfokus pada pengembang yang nakal. Namun bukan tidak mungkin maraknya penyalahgunaan TKD juga melibatkan Lurah. 

Menurut Sultan, bisa saja pihak kalurahan terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD di kabupaten/kota. Hal ini memungkinkan karena kalurahan bisa mengecek pemanfaatan TKD, termasuk pembangunan yang dilakukan developer.

“Ya mungkin kelurahan yo mesti ngerti to [penyalahgunaan tkd], tapi kita menuntutnya kan bukan di kelurahannya [tapi developer] yang menggunakan,” ungkap Sultan, Kamis (11/5/2023) Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Namun saat ini Pemda DIY baru fokus memproses hukum para developer atau pengembang yang nakal. Bilamana nanti perkara tersebut melebar ke kalurahan, maka Pemda menyerahkannya kepada pengadilan.

“Perkara nanti kalurahan terlibat atau tidak, kan di pengadilan. Kan proses di kepolisian kan gitu. Siapa yang terlibat, siapa yang melibatkan diri, kan gitu. Tapi arahnya ke perusahaan bukan lurah,” tandasnya.

Terungkapnya banyak penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY mendapatkan atensi khusus dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. 

Dia memberikan dukungan terhadap langkah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan memerintahkan  jajaran kantor wilayah dan Kantor Pertanahan untuk menindaklanjuti polemik TKD, termasuk melakukan sertifikasi TKD agar tidak dimanfaatkan mafia tanah.

Kontributor: Zukhronee Muhammad