Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan pemerintah agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tidak membebani masyarakat, terutama pelaku usaha kecil. Penyesuaian tarif dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah harus dilakukan secara proporsional.
“Ya memang PP-nya ada, tapi kan ndak tahu untuk nanti tim yang akan [mengatur]. Tidak mesti semuanya naik, podo-podo le ngrekasa (sama-sama sedang susah). Proporsional saja,” ujar Sultan.
Sultan menolak pendekatan pemungutan pajak yang menyasar seluruh kegiatan masyarakat tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan skala usaha. Ia mencontohkan jasa pengangkutan barang yang tidak semestinya dikenai pajak secara berlebihan.
“Nggusung (mengangkat) kursi ya dipajaki, ya ora toh. Yang proporsional saja. Dudu VOC, nek VOC kabeh dipajeki (Bukan VOC, kalau VOC semuanya dipajaki),” tegas Sultan.
Pernyataan Sultan muncul di tengah rencana perluasan basis pajak nasional, termasuk pajak digital. Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyebut pemerintah berencana mewajibkan sektor perbankan, fintech, hingga platform e-commerce memungut dan menyetorkan pajak digital mulai 9 November 2026.
Rencana tersebut disebut bertujuan mengejar potensi penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun. Namun, Sultan menegaskan kebijakan pajak harus tetap rasional dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. (*)














