
Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak DPR RI menggulirkan hak angket untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum ini juga meminta dugaan persoalan ijazah dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dikaitkan dengan mantan Presiden Joko Widodo diusut secara hukum.
Pembina Forum Kebangsaan DIY, Prof. Dr. Muhammad Chirzin, mengatakan aspirasi tersebut berangkat dari keresahan masyarakat yang telah berlangsung lama. Melalui pertemuan dengan wakil rakyat di DPRD DIY, pihaknya berharap tuntutan itu diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Warga Jogjakarta peduli pada keselamatan bangsa dan negara. Bahwa keresahan ini sudah berlangsung lama,” kata Chirzin.
Ia menegaskan, ada dua tuntutan utama yang disampaikan, yakni mengadili Joko Widodo terkait persoalan ijazah dan memakzulkan Gibran.
“Yang kedua adalah ijazah Gibran. Oleh sebab itu, tuntutan kami adalah makzulkan Gibran, adili Jokowi,” tegasnya.
Pertemuan tersebut juga diwarnai aksi penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY. Menurut Chirzin, tindakan itu merupakan aksi spontan yang diinisiasi perwakilan anggota DPRD.
“Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kebangsaan DIY, Heru Nugroho, menyatakan tuntutan pemakzulan didasarkan pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026.
Forum menilai kedua putusan tersebut menjadi dasar untuk mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka mendesak DPR RI menindaklanjuti putusan tersebut, membentuk Pansus Hak Angket, serta memproses pemberhentian wakil presiden melalui mekanisme konstitusional.
Forum juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan surat, kebohongan publik, KKN, serta penyalahgunaan kekuasaan yang dikaitkan dengan keluarga Joko Widodo.
Heru menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum di Republik ini,” pungkasnya. (*)















