Jukir Liar di Malioboro Patok Rp20.000, Terancam Denda Rp50 Juta

0
2
Petugas gabungan menertibkan tiga juru parkir liar di kawasan Jalan Mataram, Jogja, Minggu (1/11/2026) malam, setelah praktik pungutan parkir Rp20.000 tanpa karcis viral di media sosial. (dok. polresta jogja) 

Tiga juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif Rp20.000 tanpa karcis di kawasan Malioboro terancam kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Ketiganya diamankan tim gabungan Polresta Jogja, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Jogja dalam operasi penertiban di Jalan Mataram, Kemantren Danurejan, Minggu (1/11/2026) malam.

Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, mengatakan penertiban dilakukan setelah muncul aduan masyarakat terkait praktik parkir liar dan tarif nuthuk yang viral di media sosial.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan mengamankan tiga orang juru parkir yang terbukti tidak memiliki izin resmi dan mematok tarif tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Dani, Senin (2/11/2026).

Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @merapi_uncover. Seorang pengguna jasa parkir mengaku diminta membayar Rp20.000 tanpa karcis saat memarkir kendaraan di sebelah timur Kompleks Kepatihan DIY.

Saat meminta karcis, jukir tersebut hanya menjawab, “Aman aja, Mas.”

Ketiga jukir kini dibawa ke Mapolresta Jogja untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring). Sidang dijadwalkan berlangsung Senin (9/11/2026).

Mereka dijerat Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Ancaman sanksinya berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. (*)