Seorang mahasiswa berinisial S (24) diduga mengamuk dan melakukan perusakan tiang bendera Merah Putih di Kwaron, Bantul, serta palang pintu perlintasan kereta api di Gamping, Sleman.
Polisi menyebut aksi tersebut dipicu persoalan internal keluarga. Berdasarkan pemeriksaan awal, S disebut jarang masuk kuliah hingga mendapat teguran dari kakaknya. Saat itu, S diduga dalam pengaruh minuman keras.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, kondisi tersebut diduga membuat S kehilangan kendali dan bertindak temperamental.
“Karena marah ditegur, kemudian dalam pengaruh minuman keras tadi sehingga melakukan perbuatan-perbuatan seperti merusak atribut bendera, kemudian merusak palang pintu,” kata Ihsan dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2026).
Aksi perusakan terjadi pada Minggu (9/8/2026). Sekitar pukul 17.10 WIB, S diduga lebih dulu merusak tiang bendera Merah Putih di wilayah Kasihan, Bantul.
Sekitar 20 menit kemudian, ia bergeser ke Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, Sleman. Di lokasi tersebut, S diduga menarik palang pintu perlintasan kereta api hingga patah.
Tak berhenti di situ, sekitar 30 menit kemudian S kembali ke pos perlintasan dan menantang petugas. Polisi yang mendapat laporan warga dan petugas PT KAI kemudian mengamankannya.
Ada fakta lain yang menguatkan dugaan bahwa S merupakan pelaku dua aksi tersebut. Bendera yang sebelumnya dirusak disebut sempat dibawa S ke lokasi perlintasan kereta api di Gamping. Bendera itu kemudian jatuh dan diamankan petugas.
“Ini menjadi salah satu bukti yang membuat kami bisa mengambil kesimpulan awal bahwa pelakunya orang yang sama,” ujar Ihsan.
Polisi memastikan aksi tersebut merupakan tindakan personal dan tidak berkaitan dengan kelompok atau jaringan tertentu.
S kini ditahan di Rutan Polresta Sleman. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis.
Untuk kasus di Sleman, penyidik menerapkan Pasal 321 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun dan/atau Pasal 521 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sementara di Bantul, ia disangka melanggar Pasal 234 KUHP tentang perusakan bendera negara, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. (*)













