Sidang Mantan Bupati Sleman: Pihak SP Tegaskan Tidak Ada Satu Rupiah Pun yang Masuk ke Rekening Pribadi

0
84
Sidang perdana dugaan korupsi mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta. (istimewa)

Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), menegaskan bahwa dana hibah pariwisata yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi telah tersalurkan sepenuhnya kepada pihak-pihak di sektor pariwisata.

Penegasan ini disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (18/12/2025).

Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukanlah persoalan hilangnya uang negara atau penggelapan, melainkan perbedaan penafsiran terhadap kebijakan publik yang diambil dalam situasi darurat pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.

“Yang menjadi perdebatan adalah soal peruntukan dan penafsiran kebijakan, bukan soal uang negara yang menguap. Dana tersebut disalurkan, digunakan, dan diterima oleh pihak-pihak di sektor pariwisata,” ujar Soepriyadi dalam keterangan resminya pada Kamis (18/12/2025).

Dia menekankan bahwa kebijakan tersebut lahir dalam kondisi krisis, di mana sektor pariwisata mengalami tekanan berat dan membutuhkan respons cepat pemerintah daerah. Oleh karena itu, konteks situasi darurat saat itu dinilai penting untuk dilihat secara utuh.

Lebih lanjut, tim hukum menjamin tidak ada keuntungan pribadi yang diambil oleh SP dari kebijakan tersebut.

“Tidak ada satu rupiah pun dana hibah yang mengalir ke rekening pribadi klien kami. Tidak ada pengayaan diri, dan tidak ada aset pribadi yang bertambah,” tegasnya.

Menanggapi proses persidangan, pihak SP menyatakan sikap kooperatif dan menghormati dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Soepriyadi menyebut pihaknya akan memberikan tanggapan komprehensif melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mempersiapkan nota keberatan atau eksepsi.

“Kami menghargai pandangan penuntut umum dan akan menanggapi seluruh dakwaan secara komprehensif melalui proses persidangan,” pungkasnya.

Tim kuasa hukum meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membiarkan fakta-fakta hukum serta kebenaran materiil terungkap secara objektif di hadapan Majelis Hakim. (*)