Penertiban Satu-satunya Rumah Warga Lempuyangan Yang Bertahan Berlangsung Dramatis, PT KAI Dinilai Tak Manusiawi

0
116
Rumah di Jalan Hayam Wuruk No 110 saat proses penertiban berlangsung. (zukhronnee muhammad)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menertibkan sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk No. 110 pada Selasa (8/7/2025). Tindakan ini menuai protes dari penghuni rumah, Chandrari Paramita (53), yang menyebut tak ada pendekatan manusiawi dalam prosesnya.

“Surat pemberitahuan baru kami terima jam 8 malam tadi. Kami delapan bersaudara bahkan belum sempat rembugan. Tidak ada dasar yang jelas dari KAI, maka kami bertahan,” ujar Mita, anak dari penghuni pertama rumah itu sejak 1974.

Menurut PT KAI, penertiban merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang tak diindahkan.

“Sudah ada 13 dari 14 penghuni yang menandatangani pengosongan sukarela. Hanya satu yang tidak, jadi dilakukan penertiban,” kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.

Ia menambahkan, tidak ada kompensasi karena telah melewati batas waktu SP3.

Barang-barang warga telah dipindah ke rumah singgah di Sleman. PT KAI menegaskan bahwa bangunan berada di atas aset negara dan penertiban sah tanpa perlu surat pengadilan.

Namun, kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, Raka, menyatakan PT KAI tidak pernah menunjukkan dasar klaim aset dan besaran kompensasi yang transparan.

“Semua ditutup, bahkan alasan kompensasi disebut sebagai aturan internal. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Juru bicara warga, Fokki Ardiyanto, mengecam pendekatan kekuasaan oleh KAI yang dinilai menyerupai tindakan premanisme.

“Kami tidak meniru cara itu. Tapi warga di tempat lain harus siap menghadapi pola serupa,” katanya.

Warga berencana menempuh upaya hukum untuk membuktikan dugaan pelanggaran hak atas hunian secara adil.(*)