
Manajemen pengembang kawasan pariwisata On The Rock, PT Arginta Persada, membantah tudingan penggusuran warung warga dan penutupan akses di area Pantai Watubolong, Tanjungsari, Gunungkidul. Pengelola menyebut langkah di lapangan merupakan bagian dari penataan kawasan wisata yang disertai penyediaan lokasi relokasi bagi pedagang.
Perwakilan Manajemen On The Rock, Tarko Sudiarno, menjelaskan area pengembangan seluas 8 hektare berdiri di atas lahan berstatus Sultan Ground (SG) dan tanah milik perusahaan. Menurutnya, warga yang menempati kawasan tersebut sejak 2020 telah memiliki kesepakatan untuk berpindah secara sukarela apabila pembangunan dimulai.
“Penduduk yang menempati Pantai Watubolong itu sebenarnya tahun 2020 sebelum COVID-19 minta izin menempati di situ. Kesepakatannya, nanti kalau pihak PT mau membangun, mereka dengan sukarela pergi,” ujar Tarko Sudiarno saat doorstop dengan awak media, Minggu (20/9/2026).
Tarko mengatakan, sebelum pandemi COVID-19, belasan pemilik warung mendapat izin menempati kawasan tersebut atas dasar persetujuan Bupati dan Lurah setempat. Izin tersebut, menurut dia, disertai kesepakatan bahwa warga bersedia berpindah ketika penataan kawasan dimulai.
12 Warung Setuju Relokasi
Tarko membeberkan, dari total 16 warung fisik yang tercatat sejak awal di lokasi, sebanyak 12 pemilik warung telah menyetujui proses relokasi.
Manajemen telah membangun area warung baru di zona parkir yang dinilai lebih ramai, lengkap dengan fasilitas penunjang dan pemberian uang tali asih. Lokasi tersebut disiapkan sebagai tempat berusaha pengganti bagi pedagang yang bersedia direlokasi.
Namun, proses penataan masih menghadapi kendala karena empat pemilik warung menolak dipindahkan. Mereka beralasan tanah yang ditempati merupakan warisan turun-temurun.
Tarko membantah klaim tersebut. Ia menyatakan lahan yang dimaksud berstatus Sultan Ground dan baru ditempati warga dalam beberapa tahun terakhir.
“Empat orang ini menolak dengan alasan tanah turun-temurun. Padahal ini tanah Sultan Ground (SG) dan sampai tahun 2020 lokasinya masih kosong, ada bukti foto-fotonya,” tegas Tarko.
Dalam penjelasan sebelumnya, Tarko menyebut empat pemilik warung tersebut juga menuntut akses kendaraan roda empat hingga ke bibir pantai. Menurut manajemen, tuntutan itu berhadapan dengan regulasi kawasan sempadan pantai dan hak atas tanah perusahaan.
“Pendekatan yang kami lakukan sangat manusiawi. Selain uang kompensasi tali asih yang bervariasi, kami bangunkan pula lapak pengganti yang jauh lebih layak, berkeramik, dan bebas biaya di area parkir utama. Tapi empat warga ini tetap bertahan dan menuntut hal yang tidak masuk akal secara aturan,” tutur Tarko.
Bantah Ratusan Warga Terisolasi
Manajemen On The Rock juga meluruskan narasi mengenai jumlah warga yang disebut terdampak penutupan akses. Tarko menyatakan, berdasarkan data fisik manajemen, lokasi tersebut hanya ditempati oleh 16 warung.
Ia menilai klaim penutupan akses yang berdampak pada ratusan warga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami tidak pernah menutup akses jalan warga. Jalan setapak yang selama ini digunakan masyarakat tetap ada dan dapat dilalui. Yang kami batasi hanya area konstruksi aktif demi keselamatan bersama. Isu bahwa ada 400 warga terisolasi itu sangat berlebihan,” kata Tarko.
Tarko menegaskan pembatasan yang dilakukan hanya berlaku di area konstruksi aktif. Sementara itu, jalan setapak yang selama ini digunakan masyarakat tetap tersedia dan dapat dilalui.
Proses Perizinan Lingkungan Terus Berjalan
Mengenai kelengkapan izin usaha dan aspek lingkungan, Tarko mengatakan manajemen On The Rock terus memproses seluruh dokumen perizinan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Dokumen yang diproses mencakup Pertimbangan Teknis (Pertek), dengan pendampingan Pemerintah Daerah.
Dalam keterangan sebelumnya, manajemen juga menyebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan lingkungan sedang dituntaskan melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Tarko turut menanggapi sorotan terkait keprasan bukit karst. Ia menyatakan pekerjaan tebing yang dilakukan hanya sebagian kecil untuk akses masuk dengan menyesuaikan kontur tanah.
Mengenai ketersediaan air bersih, Tarko memastikan proyek tersebut tidak akan mengganggu pasokan air warga sekitar.
“Kami taat hukum dan terus memproses seluruh regulasi yang disyaratkan. Pihak Pemkab Gunungkidul sendiri sangat mendukung iklim investasi daerah. Kami mengimbau agar semua pihak mendudukkan persoalan ini berdasarkan data fakta, bukan spekulasi,” pungkasnya.
Klaim Serap Hampir 200 Tenaga Kerja Lokal
Manajemen On The Rock menyebut kehadiran destinasi wisata tersebut telah menyerap hampir 200 tenaga kerja lokal.
Pengelola juga mengklaim aktivitas wisata memberikan dampak ekonomi beruntun (multiplier effect) bagi ratusan warga sekitar, mulai dari jasa transportasi dan perparkiran hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul.
Pihak manajemen berharap proses dialog dan penataan kawasan Pantai Watubolong berjalan kondusif. Pengelola menyatakan penataan tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan kualitas pariwisata serta perekonomian masyarakat Gunungkidul secara luas. (*)













