RSUD Prambanan menyatakan siap memberikan penjelasan medis kepada keluarga Naura Dwi Meydita Putri, balita 3 tahun yang meninggal dunia usai menjalani CT Scan.
Namun hingga kini, pertemuan tersebut masih menunggu penjadwalan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, mengatakan rumah sakit telah menyampaikan kesiapan untuk menjelaskan seluruh aspek medis terkait penanganan Naura.
“Masih nunggu penjadwalan dari kuasa hukum,” kata Hendra, kepada wartawan Senin (8/6/2026).
Menurut Hendra, RSUD Prambanan sebenarnya telah mengundang keluarga korban untuk mengikuti agenda penjelasan medis tidak lama setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polda DIY.
“RSUD siap memberikan penjelasan medis. Setelah kunjungan Bupati, Sekda, jajaran Pemkab Sleman, dan Direktur RSUD Prambanan, pada 18 Mei 2026 kami sudah mengundang kuasa hukum dan keluarga untuk agenda penjelasan medis,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, mengatakan hingga saat ini belum ada pertemuan resmi yang membahas penjelasan medis terkait meninggalnya Naura.
“Sampai dengan saat ini belum ada pertemuan dari kami dan klien dengan pihak RSUD Prambanan memberikan penjelasan medis ke keluarga almarhum Naura Dwi Meydita Putri,” katanya.
Purnomo menjelaskan komunikasi terkait agenda tersebut telah dilakukan melalui Bagian Hukum Setda Sleman. Saat ini, keluarga masih mendiskusikan permintaan waktu yang diajukan pihak rumah sakit.
Sebelumnya, keluarga korban bersama tim kuasa hukum sempat mendatangi RSUD Prambanan untuk meminta klarifikasi. Namun setelah melakukan pendalaman kasus, keluarga akhirnya melaporkan dugaan malapraktik ke Polda DIY pada 17 Mei 2026. (*)














