
Rencana penataan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) kembali mundur setelah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan memperpanjang kontrak pengelolaan lokasi itu untuk ketiga kalinya.
Perpanjangan kontrak selama 15 hari mulai diberlakukan sejak Selasa (29/4/2025), mengindikasikan belum tuntasnya koordinasi relokasi penghuni serta persiapan teknis di lapangan.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, membenarkan adanya perpanjangan tersebut. Ia menyebut hal itu diperlukan karena proses dialog dan koordinasi dengan para penghuni ABA masih berlangsung.
“Kerjasama (kontrak pengelolaan) kan harus diperbarui lagi,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (30/4/2025).
Awalnya, kontrak pengelolaan antara Pemprov DIY dan pihak pengelola TKP ABA dijadwalkan berakhir 13 April dan langsung disusul dengan penataan awal. Namun, rencana itu batal tanpa penjelasan rinci.
Kontrak kemudian diperpanjang hingga 28 April dengan target penataan pada 29 April. Agenda tersebut kembali gagal dilaksanakan, hingga akhirnya diperpanjang lagi sampai 13 Mei.
Beny tidak mengungkap secara detail alasan tertundanya penataan, namun menyatakan pemerintah tengah menyiapkan lokasi relokasi penghuni. Salah satu lokasi yang disebut adalah kawasan parkir Ketandan.
“Belum bisa matur (menyampaikan detail) tempatnya di mana,” jelasnya.
Sementara itu, pengelola TKP ABA, Doni Rulianto, juga membenarkan bahwa perpanjangan kontrak dilakukan pada Senin (28/4) setelah pertemuan antara Dishub DIY, Sekda, dan Gubernur DIY. Ia menyatakan tidak mengetahui alasan teknis perpanjangan dan menyerahkan penjelasan kepada dinas terkait.
“Kalau itu saya kurang faham, monggo tanyakan ke dinas terkait, di sini kami cuma cari rezeki,” ujarnya.
Hingga saat ini, aktivitas di kawasan ABA masih berlangsung normal. Para juru parkir tetap melayani kendaraan dan pedagang melanjutkan aktivitas jual beli. Doni menyebut warga bersyukur masih diberi waktu untuk mencari nafkah, meski tambahan waktu yang diberikan hanya dua pekan. (*)