Remaja yang Hidup Terpisah dari Ibunya karena Kemiskinan Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

0
25
Para tersangka yang menganiaya NP hingga tewas. (zukhronnee muhammad)

Remaja berinisial NP (25) ditemukan tewas di depan rumah warga setelah dianiaya berjam-jam di Wirobrajan, Jogja. Hidupnya yang sudah berat semenjak ibunya dititipkan ke dinas sosial karena tak mampu lagi membayar kos membuat NP harus tinggal menumpang di rumah seorang pelatih sepak bola setempat.

Ia diberi pekerjaan sederhana memungut bola saat latihan, sekadar untuk bertahan hidup. Namun di tengah kondisi itu, ia justru menjadi korban kekerasan brutal yang merenggut nyawanya.

Kapolresta Yogyakarta Eva Guna Pandia menjelaskan rangkaian kekerasan dimulai saat GS dan ST mencari NP terkait persoalan barang kos yang tak kunjung dikeluarkan sejak setahun lalu. Konflik memanas ketika mereka kembali bertemu di depan Pasar Klitikan.

Di lokasi itu, NP sudah dianiaya oleh tersangka, hingga tak berdaya dan diusir oleh warga. Pemukulan berlanjut di halaman Kantor GMNU Sudagaran, tempat empat tersangka kembali mengeroyok NP menggunakan helm dan tangan kosong.

Selain dendam, NP difitnah mencuri topi di pasar klitikan, membuat teman tersangka ikut menganiaya. “Fitnah pencurian itu memicu kekerasan yang semakin parah. Korban dipukul berkali-kali,” ujar Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Jogja.

Dalam kondisi semakin kritis, NP kemudian diantar pulang dengan sepeda motor sekitar pukul 01.00 WIB. Kaki kanannya terseret aspal hingga kuku terlepas, sebelum ia ditinggalkan di depan rumah.

Korban ditemukan pukul 05.00 WIB.

Riski menyebut korban mengalami pendarahan di tengkorak, memar di leher dan dada, serta kerusakan ginjal akibat hantaman keras. “Luka-luka itu fatal dan konsisten dengan pengeroyokan berat,” katanya.

Polisi menetapkan empat tersangka: GS (23), ST (24), RZ (18), dan RM (23). Mereka dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, lebih-subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)