
Pemerintah Kota Jogja terus menggencarkan penertiban papan reklame yang tak sesuai aturan, khususnya di kawasan heritage dan yang masuk dalam rencana penataan Sumbu Filosofi. Salah satu titik fokus penataan adalah kawasan Stadion Kridosono dan Jalan Suroto, Kotabaru, yang kini telah bersih dari papan reklame raksasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Octo Nur Arafat, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Kawasan Sumbu Filosofi.
“Penertiban ini tidak berdiri sendiri, tapi berdasarkan hasil pendataan gabungan dari berbagai OPD. Kami mengacu pada data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, DPMPTSP, PUPKP, serta BPKAD. Setelah data divalidasi, kami tindaklanjuti di lapangan,” ujarnya, Selasa (2/7/2025).
Menurut Octo, banyak reklame yang tidak sesuai titik perizinannya, bahkan beberapa dibangun tanpa izin. Selain konten, struktur konstruksi reklame juga menjadi sorotan, karena sebagian tidak memenuhi standar keselamatan.
“Jika sebelumnya hanya konten reklamenya yang melanggar, sekarang konstruksi juga kami periksa. Di kawasan Kridosono misalnya, ada beberapa reklame berukuran besar yang frontal terlihat dari utara Jalan Suroto—sekarang sudah bersih,” tambahnya.
“Penyewa wajib membongkar sendiri,” imbuhnya.
Octo menyebutkan, meski jumlah reklame yang ditertibkan belum mencapai ratusan, skala pelanggarannya cukup serius karena melibatkan pelaku usaha besar dan lokasi strategis.
“Kawasan Kotabaru dan Kridosono termasuk dalam wilayah yang sedang ditata. Hanya reklame berupa papan nama usaha yang diperbolehkan,” jelasnya.
Beberapa pemilik reklame disebut masih dalam masa kontrak kerja sama, sehingga pembongkaran disesuaikan dengan tenggat waktu. Namun Satpol PP memastikan seluruh reklame tak sesuai izin wajib ditertibkan dan dibongkar paling lambat akhir tahun 2025. (*)













