
Dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai lebih dari Rp21 miliar di PT BRI (Persero) Tbk Unit Sanden, Bantul, terbongkar.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Bantul menetapkan seorang mantan mantri BRI berinisial AIIM (37) sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara mencapai Rp711,78 juta.
Kasus tersebut menyeret ratusan debitur yang kreditnya diproses tersangka selama periode 2021 hingga 2022. Berdasarkan penyelidikan, AIIM memprakarsai penyaluran KUR kepada 252 nasabah pada 2021 dengan plafon Rp7,61 miliar.
Setahun berikutnya, jumlahnya meningkat menjadi 437 nasabah dengan total plafon Rp14,01 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai mantri atau petugas lapangan kredit.
Hasil investigasi internal perbankan dan audit terhadap sampel 29 debitur mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan untuk meloloskan pengajuan kredit.
Di antaranya menerima berkas melalui pihak ketiga atau calo, mengubah data alamat nasabah, hingga merekayasa lokasi usaha agar sesuai persyaratan sistem.
Kanit III Satreskrim Polres Bantul Ipda Lukman Hakim Satria menjelaskan sebagian hingga seluruh dana kredit yang telah dicairkan justru diduga digunakan oleh pihak ketiga. Dalam praktiknya, calo juga disebut membebankan fee sebesar 10 persen kepada nasabah.
Audit penghitungan kerugian keuangan negara menyimpulkan tindakan tersebut bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit mikro perbankan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp711.780.129.
Menurut AKP Ahmad Mirza, sebagian dana hasil tindak pidana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan mengalir ke sejumlah pihak lain.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak ketiga atau calo yang ikut menikmati aliran dana dalam perkara ini,” katanya. (*)













