
Kasus viral Hogi Minaya yang menjadi tahanan luar usai melindungi istrinya saat terjadi penjambretan di Jalan Janti, Sleman, kini resmi bergulir ke meja hijau. Keputusan ini diambil setelah upaya Restorative Justice menemui jalan buntu.
Polresta Sleman memastikan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan karena tidak adanya kesepakatan damai antara pihak tersangka dan keluarga korban (pelaku jambret).
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menegaskan bahwa sejak awal penanganan kasus yang terjadi pada bulan April lalu ini, pihaknya membuka ruang dialog seluas-luasnya agar kasus kecelakaan lalu lintas ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Polresta Sleman tentunya dalam menangani perkara laka lantas ini mengedepankan restorative justice,” ungkap Edy pada Sabtu (24/1/2026.
‘Kami telah melakukan upaya-upaya memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, bahkan menghubungi penasihat hukum masing-masing untuk upaya perdamaian,” imbuhnya.
Namun, niat baik untuk mendamaikan kedua belah pihak tersebut tidak membuahkan hasil. Menurutnya, mediasi telah diupayakan beberapa kali, namun tetap tidak tercapai titik temu.
“Karena tidak ada kesepakatan, maka sesuai prosedur, proses penanganan laka lantas harus ditangani melalui jalur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Insiden bermula ketika istri tersangka dijambret oleh dua orang pengendara motor di kawasan Jalan Janti. Sang suami yang kebetulan mengemudikan mobil di belakangnya spontan melakukan pengejaran.
Aksi tersebut berujung pada kecelakaan fatal yang menyebabkan kedua penjambret tewas di tempat.
Kematian kedua pelaku membuat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) otomatis gugur demi hukum (SP3). Namun, tindakan sang suami tetap diproses oleh Satlantas Polresta Sleman.
Penyidik telah bekerja komprehensif mulai dari olah TKP, pengumpulan bukti CCTV, hingga melibatkan saksi ahli dari UGM untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. (*)













