Pengendara Motor Keluhkan Rumble Strip Baru di Jalan Letjen Suprapto

0
139
Rumble strip baru di Jalan letjen Suprapto. (zukhronnee muhammad)

Pemasangan speed table yang sebelumnya direncanakan di ruas Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta berganti menjadi rumble strip. Hal ini menuai kritik dari pengendara motor. Belum genap seminggu dipasang, banyak pengguna jalan mengeluhkan ketidaknyamanan akibat ketinggian alat pengendali kecepatan tersebut.

Rina salah satu warga Bantul, mengungkapkan kekesalannya, menurutnya pemasangan seharusnya memperhatikan kondisi di lapangan. Ia pun mengaku kaget saat melintas. 

“Tadi kaget kok ada polisi tidur baru, padahal ini kan jalan raya yang besar. Apa tidak malah membahayakan pengendara [motor],” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menegaskan bahwa pemasangan ini demi keselamatan. 

“Pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, tentunya melihat bahwa sisi keselamatan menjadi yang utama, di samping kelancaran lalu lintas,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Kamis (19/9/2024).

Agus membantah rumor tentang ketinggian rumble strip. “Secara teknis, rambu yang dipasang masih di bawah standar teknis yang seharusnya. Jadi memang kalau ada yang bilang tingginya 15 cm, itu tidak benar, hanya 3 cm,” tegasnya.

Meski demikian, pengendara tetap merasa terganggu. Dishub mengklaim bahwa dengan kecepatan 15 km/jam, guncangan tidak akan terasa. Namun, batas kecepatan maksimal di jalan kota ditetapkan 30 km/jam, yang menurut pengendara masih terasa tidak nyaman.

Ada empat titik pemasangan rumble strip dengan jarak sekitar 300 meter antar titik. Dishub berargumen bahwa ini diperlukan untuk menjaga keselamatan sepanjang 1,2 km jalan tersebut.

Meski Dishub menyebut ini sebagai “win-win solution”, banyak pengendara merasa solusi ini lebih condong pada satu sisi, mengabaikan kenyamanan berkendara. 

Dishub tetap pada pendiriannya bahwa keselamatan adalah prioritas utama, meskipun harus mengorbankan sedikit kenyamanan berkendara. Pihaknya mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad