Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun di Pundong Ditangkap, Mengaku Lakukan Aksi Bejat 5 Kali

0
156
Pelaku digelandang petugas di Mapolres Bantul. (dok polres bantul)

Buruh berusia 60 tahun berinisial SU (Sugito) ditangkap polisi karena mencabuli anak perempuan 7 tahun di Dusun Sawahan, Pundong, Bantul. Pelaku mengaku memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban sebanyak lima kali.

Kasus terjadi awal Mei 2025 dan terungkap setelah korban Mentari (nama samaran) pulang ketakutan. Ibunya, NS (39), mendengar anaknya berkata “Ada Mbah SU, aku takut” namun korban enggan bercerita detail.

“Setelah ditanya berkali-kali, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya dan mengeluh sakit akibat perbuatan pelaku,” kata Kapolsek Pundong AKP Rumpoko, S.H., saat konferensi pers Rabu (16/7/2025).

Laporan diterima Polsek Pundong pada 8 Juli 2025. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan memintakan visum.

Kanit Reskrim Polsek Pundong IPDA Heru Hariyantoko, S.H. menjelaskan penangkapan dilakukan dua hari kemudian.

“Pada 10 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim mendatangi rumah istri pelaku di Imogiri, Bantul. Pelaku langsung mengakui perbuatannya,” ungkap Heru.

Modus pelaku memeluk korban dari belakang di pekarangan rumahnya, kemudian memasukkan jari ke kemaluan korban. Perbuatan dilakukan berulang sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

“Kasus ini pengingat bagi orang tua untuk selalu mengawasi sikap dan perilaku anak,” tegasnya.

Polres Bantul mengingatkan pentingnya edukasi pendidikan seks sejak dini. Jika terjadi kasus serupa, orang tua diminta segera melaporkan ke KPAI atau polisi.(*)