Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta mengirimkan surat ke Keraton Yogyakarta, pengiriman surat ini dalam rangka bertanya ke Keraton perihal salah satu Abdi Dalem berpangkat tinggi yang terbukti korupsi. Abdi Dalem bergelar Bupati Sepuh tersebut adalah Eks Walikota Jogja Haryadi Suyuti.
Diketahui bahwa Haryadi Suyuti (HS) sudah divonis 7 Tahun karena terbukti korupsi pemberian izin pendirian Apartemen Royal Kedhaton di Kota Jogja. Sebelumnya pada 2014 HS diberi gelar Bupati Sepuh oleh Keraton Yogyakarta. Gelar Abdi Dalem tersebut merupakan pangkat yang cukup tinggi di kalangan Keraton Yogyakarta.
“Haryadi merupakan seorang abdi dalem dengan pangkat Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura. Kalau di TNI-Polri itu berarti Brigjen,” kata Tri Wahyu KH, Perwakilan JAK Yogyakarta saat ditemui usai mengantarkan surat ke ke Keraton Yogyakarta, Selasa (14/3/2023).
Wahyu mengatakan bahwa inti dari surat yang mereka kirimkan kepada Sultan HB X adalah untuk menanyakan sikap Keraton Yogyakarta atas kasus suap Haryadi Suyuti yang merupakan abdi dalem Keraton.
Pasalnya, menurut Wahyu, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari institusi Keraton Yogyakarta terkait Haryadi Suyuti yang sudah divonis 7 tahun penjara.
“Merujuk amanah Sultan HB IX bahwa tahta untuk rakyat, tentu tindakan korupsi yang dilakukan abdi dalem tersebut nyata-nyata melanggar amanah karena malah menciptakan tahta untuk korupsi,” kata dia.
Sementara aktivis sosial, Elanto Wijoyo mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya kita maknai kepada instansi pemerintah saja yang berkewajiban untuk menjaga Marwah untuk tidak korupsi.
“Jadi saat kita berbicara konteks korupsi di Yogyakarta ada konstitusi kultural yang juga memiliki kewajiban untuk menjaga komitmen anti korupsi,” ujarnya.
Itulah mengapa saat ini pihaknya mengirimkan surat kepada raja Keraton yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono X agar kemudian makna atau komitmen pemberantasan korupsi itu juga bisa konsisten baik di level pemerintahan ataupun juga di level kultural.
“Karena kami yakin bahwa nilai-nilai kultural yang dianut dalam konteks keistimewaan Yogyakarta itu seharusnya bahwa tindakan korupsi itu adalah tindakan yang menghianati rakyat,” tutupnya.
Kontributor: Zukhronee Muhammad