Pasutri asal Jogja Jajakan Gadis Belia Melalui Aplikasi MiChat, Pekerjanya Tidak Dibayar

0
172
Pasangan Pasutri dan tersangka lain yang telah melakukan prostitusi online dengan korban remaja di bawah umur ditangkap Polresta Jogja (zukhronnee muhammad)

Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan tujuh korban yang rata-rata masih di bawah umur. Prostitusi melibatkan gadis-gadis belia ini dilakukan melalui aplikasi MiChat dan aplikasi media sosial lainnya oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Jogja.

“Dalam melakukan kejahatannya pasutri WD (35) dan istrinya PNY (34) dibantu tiga tersangka lain yakni DDK (38), FAN (23), serta AH (23) dengan berbagai peran yang berbeda,” kata AKP Archye Nevada, Kasat Reskrim Polresta Jogja  pada Jumat (14/4/2023).

“WD sebagai muncikari merekrut PSK. Lalu PNY sebagai muncikari germo dan dia sebagai PSK itu sendiri, DDK sebagai operator aplikasi MiChat dan administrasi keuangan, FAN operator aplikasi MiChat dan mencari tamu serta AH sebagai operator MiChat dan mencari tamu,” imbuhnya.

Para tersangka juga menjebak korban dengan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk meminjamkan sejumlah uang kepada para korban. Karena korban merasa telah dipinjami uang namun tidak bisa membayar maka para tersangka memaksa mereka untuk menjajakan diri tanpa dibayar. 

Para korban ini diinapkan di hotel-hotel Jogja selama beberapa hari, mereka pun sempat berpindah beberapa kali. Selama menjajakan diri para korban tidak pernah dibayar. 

“Sebelumnya tersangka menjanjikan pembagian hasil, namun kenyataannya korban hanya dicukupi untuk kebutuhan makan dan kebutuhan sehari-hari. Sementara uang pembayaran atas jasa mereka diterima oleh tersangka DDK, FAN dan AH,” ujar Archye.

Pengungkapan kasus ini diawali saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait anaknya yang selama 3 hari tidak pulang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil diamankan bersama 7 korban lain yang dijadikan PSK.

Ketujuh korban berasal dari berbagai daerah. Korban AR, 15 dan RR, 36 berasal dari Kota Jogja. Korban AP (17), DN (16) dan SOR (18) berasal dari Cilacap Jawa Tengah. Korban AS (16) berasal dari Sleman dan korban HN (16) berasal dari Ngawi.

Dari hasil penyidikan, para korban ditawan di Hotel kawasan Pandeyan, Umbulharjo Kota Jogja. Berlangsung dari 10 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023. Selain itu juga sempat beberapa kali berpindah ke hotel di kawasan Kabupaten Sleman.

Menurut pengakuan tersangka, dalam sehari praktek prostitusi ini meraup uang senilai Rp 1 juta.

Kontributor: Zukhronee Muhammad