Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memastikan kawasan parkir Abubakar Ali akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau sebagai bagian dari pemulihan sumbu filosofi yang menjadi warisan budaya dunia UNESCO.
Kepala Bappeda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa pengambilalihan aset ini merupakan langkah pengembalian fungsi lahan sesuai dengan nilai historis dan filosofis kawasan.
“Itu kan sebenarnya kita sudah lama mempersiapkan, sejak kami take over. Dulu itu kan aset Keraton,” ujar Made saat ditemui Senin (14/4/2025).
Area yang awalnya berfungsi sebagai parkir sepeda kemudian berkembang menjadi kawasan parkir kendaraan bermotor. Namun, dalam management plan kawasan sumbu filosofi, area tersebut seharusnya menjadi low emission zone.
“Keberadaan parkir kendaraan bermotor dianggap tidak mendukung perwujudan kawasan rendah emisi. Dalam management plan-nya disepakati bahwa area tersebut akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau,” tegas Made.
Pemanfaatan tanah milik Keraton tersebut dijadwalkan dikembalikan pada April 2025. Pemda DIY telah melakukan perjanjian sewa dengan pengelola lama sejak 2022, yang diperpanjang hingga bulan ini.
Sebagai solusi, Pemda menyiapkan empat titik kantong parkir pengganti di Ketandan, Ngabean, Parkir Khusus Senopati, dan Terminal Giwangan yang akan dikembangkan sebagai terminal wisata.
Mengenai ratusan juru parkir yang terdampak, Made menyatakan bahwa proses relokasi bersifat sementara dan kini menjadi kewenangan Pemkot Yogyakarta.
“Kemarin juga sudah ada instruksi dari Pak Gubernur ke Pak Wali Kota terkait pengelolaan area di Abubakar Ali,” pungkasnya.