Dua maling laptop, hardisk dan berkas yang menggasak rumah jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho (FAN) di kampung Wirobrajan beberapa waktu lalu ditangkap polisi. FAN adalah jaksa yang menangani kasus korupsi mantan Walikota Jogja Haryadi Suyuti.
Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin (2/1/2023) di Jakarta. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
JN pria asal Makassar ditangkap di wilayah Ciracas Jakarta Timur sedangkan SIP asal Sulawesi Selatan ditangkap petugas di Cilincing Jakarta Utara.
Nuredy melanjutkan kedua tersangka merupakan residivis. Tersangka SIP merupakan residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal, dengan kasus serupa yaitu pencurian dengan pemberatan.
“Sementara tersangka JN merupakan residivis di Cipinang tahun 2019 dengan kasus yang sama juga dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba,” jelas Nuredy kepada wartawan Selasa (3/1/2023) di Mapolda DIY.
Polisi mengamankan beberapa bukti yakni satu set alat congkel, helm dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Dua tersangka sangat profesional. Jam 9.39 WIB beraksi dan selesai 9.45 WIB dengan estimasi perbuatan kurang dari 6 menit,” tegasnya.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti lainnya seperti laptop yang dirasa sangat penting dalam hal ini. Beberapa barang bukti dari hasil keterangan tersangka itu ada yang dibuang di sungai wilayah Yogyakarta.
“Akan kami lakukan penelusuran di titik yang dikatakan tersangka tempat barang bukti itu dibuang. Ada beberapa barang bukti yang hilang, yaitu laptop, hardisk, DVR dan tas,” lanjutnya.
“Menurut keterangan korban laptop tersebut adalah laptop milik dinas, itu inventaris dinas yaitu dinas KPK,” ujarnya.
Kepolisian masih mendalami barang bukti yang hilang tersebut apakah yang dibuang di sungai atau bukan, pasalnya keterangan tersangka masih berubah-ubah.
“Termasuk yang menyebut dibuang di sungai, kami akan uji termasuk uji dari keterangan tersangka dan uji secara scientific,” tandasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad