Musnahkan Bukti Keuangan ke Tukang Rosok, Mantan Plh PMI Kota Jogja Ditahan

0
116
Plh PMI Kota Jogja. (dok. Kejati DIY)

Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Kejari) menahan MT, mantan Pelaksana Harian (Plh) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta, atas dugaan tindak pidana korupsi. 

MT diduga menghilangkan dan memusnahkan dokumen negara, termasuk bukti keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021.

Saptana Setya Budi, Kepala Kejari Yogyakarta, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (17/2/2024) menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan MT dilakukan setelah Jaksa Penyidik Kejari Yogyakarta menemukan dua alat bukti yang cukup. 

“MT ditahan di Rutan LP Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, mulai dari 15 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024,” ujarnya.

MT, yang bertugas sebagai Plh PMI Kota Yogyakarta periode 2021-2026, memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan dan memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021. 

“Pemusnahan dilakukan dengan cara mencacah dokumen menjadi bubur kertas melalui UD Sregep, sebuah perusahaan pencacahan kertas,” kata dia.

Akibat tindakan MT, audit keuangan PMI Kota Yogyakarta terhambat. Ia dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan MT bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi pelarian, pengulangan tindakan, atau kerusakan barang bukti.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad