Mulai Besok Siaran TV Analog di Jogja akan Dimatikan

0
160
Siaran TVRI yang sudah tidak dapat dinikmati di TV analog setelah sepenuhnya pindah ke saluran digital sejak beberapa waktu lalu. (zukhronnee muhammad)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan atau menonaktifian layanan TV analog di wilayah Jogja dan sekitarnya di DIY pada Sabtu dinihari (3/12/2022) mulai pukul 00.01 WIB.

Jadwal penonaktifan dan peralihan ke TV digital itu disampaikan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Jogja seusai rapat koordinasi persiapan analog switch off dengan Balai Monitoring Frekuensi Radio Kelas 1 Jogja, beberapa waktu lalu.

“Benar, untuk wilayah DIY, Jawa Barat dan Jawa Tengah analog switch off akan dilaksanakan pada Sabtu, 3 Desember 2022, pukul 00.01 WIB. Masyarakat masih bisa menikmati frekuensi analog secara formal sampai dengan Jumat, 2 Desember 2022,” kata Frans Indiarto, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Diskominfo Jogja.

Sementara Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosan Kota Jogja, Edy Sugiarto menambahkan sebenarnya Pemerintah Pusat berencana menonaktifan layanan TV analog pada 25 November lalu untuk wilayah Jawa. 

“Namun, akibat pendistribusian set top box (STB) untuk menangkap siaran TV digital yang belum merata, analog switch off ditunda sampai 2 Desember,” ujarnya.

“Kami imbau kepada warga yang belum beralih ke TV digital untuk segera melakukan peralihan sampai batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya

Edy menyatakan sebanyak 90 persen STB telah disalurkan kepada masyarakat di Jogja. Bantuan STB diberikan kepada 3.225 warga dan 3.070 sudah disalurkan sampai dengan dengan 14 November lalu. 

Sementara Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji meminta kominfo untuk melakukan pendataan lagi terhadap masyarakat mana yang sebenarnya membutuhkan set top box tetapi belum mendapatkan.

“Mereka akan kita usulkan lagi supaya bisa mendapatkan bantuan set top box,” imbuhnya saat ditemui Jumat (2/12/2022).

Aji mengatakan, untuk pembagian set top box di wilayah Yogyakarta sebenarnya sudah agak lama. Dan tentunya pembagian ini diberikan kepada masyarakat miskin yang televisinya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan siaran digital.

Basis datanya dari situ (data masyarakat tidak mampu) tetapi kan jumlah STB yang disediakan oleh pemerintah pusat juga terbatas, sehingga kemudian dicari yang lebih prioritas,” tutupnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad