Merana, Hanya Tersisa 8 dari 40 Pedagang Relokasi Kuliner di Rooftop Pasar Sentul

0
72
Zona kuliner di rooftop pasar Sentul. (zukhronnee muhammad)

Wajah baru Pasar Sentul yang diresmikan Februari 2024 dengan anggaran Dana Keistimewaan sebesar Rp 23 miliar, menyisakan cerita pilu di lantai teratas.

Area rooftop kuliner kini dalam kondisi “mati suri”, ditinggalkan puluhan pedagang yang tak kuat menanggung beban ganda: sepinya pembeli akibat kesalahan konsep bangunan dan tagihan sewa yang harus dibayar lunas meski omzet nihil.

Dari sekitar 40 pedagang saat relokasi awal, kini hanya tersisa segelintir. Kebanyakan pedagang telah hengkang dan memilih menyewa lapak yang jauh lebih strategis di luar Pasar Sentul.

“Sekarang cuma lima kios yang buka, kalau malam tinggal dua. Sisanya sudah pergi atau disegel karena tidak kuat merugi,” ungkap Murtijo (50), pedagang kuliner asal Surokarsan yang masih bertahan, Sabtu (17/1/2026).

Murtijo mengeluhkan sistem pembayaran yang kian memberatkan. Berbeda dengan lokasi lama di Sewandanan yang menggunakan sistem retribusi harian murah (hanya bayar jika berjualan), di gedung baru pedagang diwajibkan membayar sewa kontrak per enam bulan secara lunas di muka, tanpa opsi cicilan.

“Per Januari ini kami ditagih Rp 1.031.000 untuk enam bulan ke depan, harus lunas tanggal 20. Padahal jualan sering ‘zonk’ (nol rupiah). Dulu jual 100 porsi sehari, di sini laku 10 porsi saja sudah ajaib,” keluhnya.

Meski angka tersebut diklaim tarif diskon 75% dari harga normal sekitar Rp 700.000 per bulan, kewajiban bayar sekaligus saat dagangan tak laku membuat pedagang menjerit.

“Uang dari mana? Sering nombok dari anggaran rumah tangga,” tambahnya.

Selain masalah finansial, desain rooftop tertutup dituding jadi biang kerok. Area ini minim ventilasi dan tidak menawarkan pemandangan kota (view), justru pengap dan kerap tercium bau dari pasar basah.

Seharusnya pengunjung bisa nongkrong melihat pemandangan, lha ini tertutup. Orang masuk melihat kios pasar tutup dan lorong sepi, langsung turun lagi,” tutup Murtijo pasrah. (*)