Konferensi Auditor Internal 2026 Desak Tata Kelola Kecerdasan Buatan

0
6
Konferensi Auditor Internal di Alana Hotel and Convention Yogyakarta. (zukhronnee muhammad)

Komunitas auditor internal nasional mengusulkan pembentukan lembaga independen atau Dewan/Badan Advokasi Business Judgment Rule (BJR) yang memiliki fungsi serupa dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Lembaga tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam mengambil keputusan bisnis di tengah pesatnya adopsi Artificial Intelligence (AI) dan meningkatnya ancaman siber.

Usulan itu menjadi salah satu rekomendasi utama dalam Konferensi Auditor Internal (KAI) 2026 yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).

Konferensi bertema Governance 5.0: Redefining Board Oversight and Internal Audit in a Digital-First Era tersebut diikuti regulator, Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, auditor internal, akademisi, hingga praktisi teknologi.

Ketua YPIA Setyanto P. Santosa mengatakan perkembangan teknologi digital menghadirkan konsekuensi hukum yang semakin kompleks bagi pengambil keputusan di perusahaan.

Karena itu, peserta konferensi memandang perlu adanya lembaga independen yang dapat memberikan kajian, pendapat profesional, advokasi, hingga membantu penyelesaian sengketa terkait penerapan prinsip Business Judgment Rule.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kepastian bisnis, peserta konferensi memandang perlu pembentukan lembaga independen atau Dewan/Badan Advokasi BJR,” ujar Setyanto.

“Fungsinya memberikan kajian, pendapat profesional, advokasi, hingga penyelesaian sengketa sehingga tercipta keadilan bisnis dan iklim investasi yang kondusif bagi pengambil keputusan yang beritikad baik,” lanjutnya.

Selain mengusulkan pembentukan badan advokasi BJR, KAI 2026 juga meluncurkan konsep Governance 5.0 sebagai arah baru tata kelola organisasi di Indonesia. Konsep tersebut menekankan human-centered governance, yakni pemanfaatan AI yang tetap berada di bawah kendali manusia, transparan, dan dapat diaudit.

Forum ini juga menegaskan bahwa transformasi digital bukan lagi sekadar tanggung jawab divisi teknologi informasi, melainkan menjadi tanggung jawab strategis Direksi dan Dewan Komisaris.

Sejalan dengan penerapan Global Internal Audit Standards (GIAS) terbaru, fungsi auditor internal juga didorong bertransformasi.

Auditor tidak lagi hanya berperan sebagai pengawas kepatuhan, tetapi menjadi mitra strategis manajemen melalui pemberian assurance, insight, foresight, dan strategic advice dengan pendekatan continuous auditing, continuous assurance, serta advanced analytics.

Dalam Rumusan Yogyakarta 2026, peserta konferensi menghasilkan tujuh rekomendasi strategis, antara lain mendorong pemerintah menyusun National Governance 5.0 Framework, regulator menerbitkan regulasi AI Governance, Cyber Governance, dan Data Governance.

Hal ini memperkuat pengawasan Dewan Komisaris dan Direksi terhadap risiko siber, meningkatkan transformasi digital di dunia usaha, memperkuat kompetensi auditor internal di bidang cyber assurance dan data analytics, menyelaraskan kurikulum perguruan tinggi, serta memperkuat kolaborasi lintas profesi.

“Kami meyakini bahwa teknologi tanpa tata kelola akan meningkatkan risiko. Tata kelola tanpa etika akan kehilangan kepercayaan,” tutupnya. (*)