Mantan Bupati Sleman Ditahan

0
86
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. (istimewa)

Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, resmi mendekam di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Selasa (28/10/2025) malam. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan marathon selama 10 jam sejak pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Negeri Sleman terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata.

Ironisnya, dana yang diduga dikorupsi justru dialokasikan untuk menyelamatkan sektor pariwisata yang terpukul pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Alih-alih membantu pelaku wisata yang tengah sekarat, dana senilai Rp 10,9 miliar itu justru diduga diselewengkan.

“Terhitung mulai hari ini, tersangka SP atau Sri Purnomo kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto pada Selasa (28/10/2025).

Bambang menyebutkan, keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sri Purnomo, suami mantan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September 2025. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara senilai Rp 10,9 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan DIY Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tertanggal 12 Juli 2024.

Kini, penyidik terus mendalami aliran dana dan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian perkara. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terseret dalam pusaran kasus ini. (*)