Lurah aktif Caturtunggal berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Penetapan AS sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar, Rabu (17/5/2023) di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY.
“Penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS yang terlebih dahulu kita tetapkan sebagai tersangka,” paparnya kepada wartawan.
Muhammad Anshar menuturkan menaikkan status AS menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa di Caturtunggal, Depok, Sleman.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor tap nomor ketetapan 73/m.4/fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku Kepala Kelurahan Caturtunggal,” ujarnya.
Lebih lanjut Anshar menambahkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP.
Selain itu tersangka selaku Lurah Kelurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
“Lurah AS tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT DPS agar sesuai dengan peruntukannya,” kata dia.
Akibat perbuatan RS bersama tersangka AS tersebut negara mengalami kerugian di Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.940.000.
“Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian 2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi 2,9 miliar,” imbuhnya.
“Dengan penetapan tersangka ini, membuktikan bahwa Kejati DIY sangat serius dalam melakukan pemberantasan mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutupnya.
Kontributor: Zukhronee Muhammad