Seluruh layanan publik di Polda DIY kembali berjalan normal setelah sempat lumpuh akibat aksi pada Jumat (29/8/2025) dan Sabtu (30/8/2025) lalu. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas pelayanan dengan total kerugian Barang Milik Negara (BMN) sekitar Rp28 miliar.
Kerusakan terjadi di sejumlah titik, antara lain ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan ruang penerbitan SKCK, pos jaga, pagar Mapolda sisi timur dan barat, papan nama depan, hingga kaca gedung yang pecah.
Sebuah videotron di pintu masuk hangus terbakar, mesin ATM dirusak, serta dua mobil terbakar. Dinding pembatas Mapolda DIY di Ring Road Utara juga penuh coretan vandalisme.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. menegaskan percepatan perbaikan segera dilakukan agar masyarakat kembali mendapatkan layanan kepolisian.
“Kerusakan memang sempat mengganggu operasional, tetapi hal ini justru menjadi momentum bagi kami untuk bangkit lebih cepat dan memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Ihsan, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, pemulihan fasilitas pelayanan publik menjadi simbol komitmen Polda DIY untuk tetap hadir melayani serta menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. (*)














