Langgar Aturan Jarak, Toko Modern Berjejaring di Bantul Masih Beroperasi

0
103
Ilustrasi toko modern (gencraft)

Tiga toko modern berjejaring masih beroperasi di Bantul meskipun telah nyata-nyata melanggar peraturan jarak dengan pasar tradisional. Toko-toko ini terletak di Sewon, Pleret, dan Sedayu.

Ketiganya melanggar aturan jarak dengan pasar rakyat yakni kurang dari 3 kilometer, sesuai Perda No. 21/2023 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.

Pelanggaran peraturan jarak oleh toko-toko modern ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang pasar rakyat. Mereka khawatir bahwa kehadiran toko-toko modern tersebut akan merusak pendapatan mereka.

Jati Bayubroto, Penjabat Kepala Satpol PP Bantul, mengungkapkan bahwa ketiga toko tersebut telah menerima teguran ketiga dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Meski begitu, ketiga toko tersebut masih tetap beroperasi.

“Ketiga toko tersebut sudah melepas semua atribut dan tidak lagi berjejaring. Logo mereka juga sudah dicopot. Meskipun tetap beroperasi, mereka sudah tidak lagi berjejaring,” ujar Jati saat dikonfirmasi pada Kamis (12/10/2023).

Menurut Jati, pencabutan izin untuk ketiga toko tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Online Single Submission (OSS). Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari sistem tersebut.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah menyatakan bahwa usulan pencabutan izin untuk ketiga toko tersebut sudah diajukan melalui sistem OSS.

“Tapi sampai saat ini, belum ada tanggapan dari sistem. Persetujuan harus datang dari Pusat,” tandasnya.

Kontributor: Zukhronee Muhammad