Sejak diberlakukannya kenaikan tarif wisata oleh Dinas Pariwisata Bantul pada 1 Mei 2024, respons dari masyarakat dan wisatawan lokal terhadap perubahan ini tampak beragam.
Kenaikan tarif yang berlaku di beberapa destinasi populer seperti Pantai Parangtritis dan kawasan wisata lainnya di Bantul, disebut tidak mengurangi minat pengunjung untuk menikmati keindahan alam dan budaya yang ditawarkan.
“Industri pariwisata harus siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Pranoto, akademisi dari Program Doktoral Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo (STIPRAM) saat ditemui Senin (6/5/2024).
“Namun, penting bagi pemerintah untuk konsisten dalam komunikasi perubahan-perubahan tersebut dengan para wisatawan,” imbuhnya.
Pranoto menambahkan bahwa pemerintah juga harus meningkatkan pelayanan dan fasilitas di lokasi wisata, serta memastikan bahwa retribusi yang diperoleh digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan, termasuk kebersihan.
“Tindakan nyata dari pemerintah akan mengurangi pengaruh negatif atau penolakan terhadap kenaikan tarif,” tegasnya.
Dinas Pariwisata Bantul telah melakukan sosialisasi tentang kenaikan tarif ini selama satu bulan sebelum pemberlakuan, dan menurut mereka, tidak ada keluhan dari pengunjung terkait kenaikan tarif ini.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pariwisata Bantul pada tanggal 1 Mei mencapai sekitar Rp 151 juta, menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak menghalangi kunjungan wisatawan.
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan melalui pengelolaan sampah dan praktik berkelanjutan.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad