Kasus Shinta Komala Pelapor Tolak Restorative Justice dan Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Modal Usaha

0
6
Theresia Ratna Kusumawati, Ibunda pelapor. (istimewa)

Pihak pelapor dalam kasus dugaan penggelapan iPhone yang menjerat Shinta Komala sebagai tersangka menolak penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Keluarga pelapor memilih membawa perkara ini ke pengadilan sambil meminta dugaan penyalahgunaan dana usaha kafe senilai Rp153 juta ikut diusut.

Kasus ini ditangani Polresta Sleman setelah Tania melapor pada 17 Oktober 2024. Polisi telah menetapkan Shinta Komala sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, setelah mengantongi tiga alat bukti berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti.

Ibunda Tania, Theresia Ratna Kusumawati, mengatakan keluarganya menolak jalur damai karena Shinta dinilai tidak mengakui perbuatannya.

“Kami tidak mau damai. Alasannya karena dari pihak terlapor tidak bersedia mengakui kesalahannya sudah melakukan penggelapan,” ujar Nana, Selasa (19/5/2026).

Menurut Nana, perkara ini berawal dari kerja sama bisnis kafe antara Shinta Komala dan Nicolas, kakak Tania yang juga mantan kekasih Shinta. Nicolas disebut menanamkan modal Rp153 juta, namun usaha itu berakhir tanpa laporan keuangan yang jelas.

Keluarga pelapor juga menyoroti adanya transfer Rp80 juta dari Shinta Komala kepada pria berinisial F pada 20 Oktober 2023. Dana itu diduga berasal dari modal usaha yang baru dikirim Nicolas pada hari yang sama.

Selain itu, iPhone senilai Rp17 juta yang menjadi objek perkara disebut dibeli Nicolas untuk hadiah ulang tahun Tania. Namun, menurut keluarga, ponsel itu dipinjam Shinta Komala untuk operasional kafe dan tidak pernah dikembalikan meski usaha telah tutup.

“Kami tetap melanjutkan kasus ini. Kami minta pihak Shinta Komala membuka penggunaan uang Rp153 juta itu,” tegas Nana.

Kasus ini juga memunculkan laporan dugaan pelanggaran etik polisi. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan proses pemeriksaan internal masih berjalan dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin atau kode etik. (*)