Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan A (35). Dalam rekonstruksi ini Polisi memperagakan 64 adegan di 5 TKP yang dimulai dari RS Bethesda Kota Jogja.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat ditemui di lokasi mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk menggambarkan peristiwa sebelum dan sesudah terjadinya pembunuhan.
Pada awal rekonstruksi, diperagakan pelaku dan korban bertemu di tempat parkir RS Bethesda Kota Jogja. Pelaku Heru Prastiyo (24) datang menjemput korban A (35) di parkiran RS Bethesda dengan membonceng ojek online.
Selanjutnya keduanya berboncengan menuju penginapan Anggun 2 yang berada di Jalan Kaliurang KM 18, Pakembinangun, Sleman, Yogyakarta. Di kamar sewaan bernomor 51 inilah pelaku menghabisi korban dan memutilasinya hingga beberapa bagian.
Dalam reka adegan, terlihat tersangka telah mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan menghabisi korban A kedalam sebuah tas ransel berwarna hitam. Diketahui pula tersangka sempat membeli sebuah gergaji besi yang digunakan untuk memotong korban.
“Jadi tersangka ini sempat membeli di toko bangunan gergaji, kemudian yang dia bawa ada pipa besi, ada pisau bayonet, juga cutter dan membeli gergaji nah itu alat-alat yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya,” terang Tri Panungko.
Korban dipukul menggunakan pipa besi yang sudah disiapkan. Setelah dipukul, pelaku menusuk dan menggorok leher korban. Luka di leher itulah yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
Selanjutnya reka adegan memperlihatkan Pelaku menyeret tubuh A ke kamar mandi dan melanjutkan perilaku sadisnya memutilasi korban dengan pisau cutter, gunting dan gergaji.
Atas kekejian Heru Prastiyo terhadap A ini dia akan dijerat 3 pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana, pembunuhan serta pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kontributor: Zukhronee Muhammad