Pelaku Eksploitasi Anak Tertangkap, Dipaksa Jadi PSK, Dijanjikan Gaji 10 Juta Per Bulan

0
189
Terduga pelaku perdagangan orang (TPPO) saat digelandang di Polresta Jogja. (zukhronnee muhammad)

Jajaran Polresta Jogja berhasil menangkap terduga pelaku perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak di Yogyakarta. Terduga pelaku berinisial MS (28) asal Medan, Sumatera Utara, ditangkap bersama suaminya FH (19) dan AY (18) di Malang, Jawa Timur, lalu dibawa ke Jogja.

“Mereka menuju Malang untuk camping dan melakukan live streaming video asusila. Namun karena mereka ditangkap lebih dulu, pemeran pria yang direncanakan datang, melarikan diri,” papar AKP MP Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Kota Yogyakarta pada Jumat (3/11/2023).

Probo melanjutkan, bahwa MS diduga memaksa seorang gadis berusia 14 tahun, berinisial PS, untuk melayani pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Sosrowijayan, Gedongtengen, Kota Jogja. 

“PS juga asal Medan dan dijanjikan gaji Rp10 juta per bulan. Saat di Jogja korban dipaksa melayani pria dengan tarif Rp150 ribu tetapi tidak pernah diberikan. Korban hanya diberi makan saja,” kata Probo pada Jumat (3/11/2023).

Selain itu, terduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap PS. Selain pernah digunduli, korban juga pernah dilukai dengan rokok menyala di beberapa bagian tubuh.

“Tersangka melakukan kekerasan fisik ke korban. Alasannya karena korban melawan dan gak nurut. Jadi berusaha kabur, makanya tersangka emosi dan melakukan kekerasan,” imbuhnya.

PS berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan ke warga setempat yang kemudian membawanya ke polisi. 

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Probo mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kasus eksploitasi anak ke polisi jika melihat hal yang mencurigakan.

Kontributor: Zukhronee Muhammad