Kasus Dugaan Pemerkosaan, Mantan Pengajar di Ponpes Ash Sholihah Serahkan Diri

0
4
Tersangka MNH saat digelandang petugas dari rutan Polresta Sleman. (zukhronnee muhammad) 

Pengajar Pondok Pesantren Ash Sholihah, Mlati, Sleman, MNH (45), menyerahkan diri kepada penyidik Polresta Sleman setelah sempat menghilang. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri berinisial FN (21).

MNH memenuhi panggilan penyidik melalui kuasa hukumnya pada Kamis (17/9/2026). Polisi kemudian menahannya di Rutan Polresta Sleman.

Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, mengatakan pemanggilan dilakukan melalui advokatnya.

“Untuk tempatnya kita tidak tahu berada di mana, intinya sudah tidak ada di Jogja. Namun kita melakukan panggilan itu melalui advokatnya,” ujar Cahyapsda Jumat (18/9/2026).

Polisi menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi dua kali, pada Desember 2025 dan Januari 2026. Tersangka diduga memanggil korban ke sebuah ruangan pondok dengan dalih meminta bantuan, kemudian mengunci pintu, memeluk, mendorong, dan memaksa korban bersetubuh.

Korban disebut mengalami trauma dan tekanan psikis serta kini hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

Dalam penyidikan, polisi juga mengungkap adanya ajakan untuk pernikahan siri antara korban dan tersangka. Pernikahan tersebut disebut difasilitasi pihak pondok pesantren sebagai langkah penyelesaian kekeluargaan.

“Untuk perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak ada RJ (restorative justice),” tegas Cahya.

Polisi menjerat MNH dengan Pasal 6 huruf c UU TPKS juncto BAB I Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. (*)