
Musik yang terdengar di hotel, restoran, kafe hingga tempat kebugaran bukan sekadar urusan playlist. Ketika digunakan untuk kepentingan komersial, sumber rekaman yang diputar perlu dipastikan memiliki izin atau lisensi yang sesuai.
Founder sekaligus Ketua Pelaksana Seminar 1LISENSI, Ramsudin Manullang, mengatakan penggunaan musik dari akun streaming pribadi, flashdisk yang dibeli bebas, maupun jasa pihak ketiga tanpa izin pemilik rekaman berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Pelaku usaha butuh kepastian hukum atas karya rekaman yang dipakai untuk kegiatan bisnis. Di sisi lain, pemilik karya rekaman juga berhak mendapatkan perlindungan atas hak ekonomi ketika karyanya digunakan secara komersial,” kata Ramsudin saat konferensi pers peluncuran 1LISENSI di The Royal Alana Hotel & Convention Center Yogyakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Ramsudin, selama ini perhatian industri musik dan regulator banyak tertuju pada performing rights atau hak terkait penggunaan musik, sementara penyediaan source master atau sumber rekaman asli secara fisik maupun digital dinilai belum tertata optimal.
Kondisi itu, kata dia, membuat sebagian pelaku usaha menggunakan akun streaming personal atau flashdisk berisi lagu hasil unduhan ilegal.
“Penggunaan musik tanpa izin produsen ini memiliki risiko norma pidana berdasarkan Pasal 112 UU Hak Cipta. Namun, fokus kami bukan penindakan hukum secara main kucing-kucingan, melainkan membangun ekosistem yang patuh dan adil bagi semua pihak,” ujarnya.
UU Nomor 28 Tahun 2014 memang memberikan hak ekonomi kepada produser fonogram, termasuk hak memberikan izin atau melarang pihak lain melakukan penyediaan fonogram yang dapat diakses publik.
Ramsudin mengatakan 1LISENSI hadir sebagai platform B2B yang menyediakan akses source master secara legal. Manajemen mengklaim telah menyiapkan server yang menampung lebih dari 7,7 juta karya rekaman.
Ia menegaskan 1LISENSI tidak menggantikan fungsi LMK maupun LMKN. Menurut dia, LMKN berkaitan dengan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, sedangkan 1LISENSI berfokus pada penyediaan source master rekaman. (*)













