Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Waroeng SS Diawasi Disnakertrans DIY

0
121
Aria Nugrahadi, Kepala Disnakertrans DIY (zukhronnee muhammad)

Kebijakan pemilik Waroeng SS yang memotong gaji karyawan sebesar Rp.300.000 pada November-Desember mendatang dengan alasan karena karyawannya mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah, mendapatkan pengawasan khusus dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

Pemilik Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono membuat Surat Direktur WSS Indonesia Nomor : 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pegawai WSS Indonesia. Dalam surat tersebut, gaji karyawan Waroeng SS penerima BSU akan dipotong sebesar Rp 300.000 per bulan pada periode November dan Desember 2022.

Manajemen Waroeng SS dalam keterangannya menyatakan pemotongan gaji pekerja dilakukan bagi mereka yang mendapat BSU senilai Rp600.000 dari pemerintah. Kebijakan itu diberlakukan agar tidak muncul kecemburuan antarpekerja di 102 cabang Waroeng SS, karena tidak semua pekerja mendapatkan BSU.

“Kami mulai melakukan prosedur pemeriksaan dan pengawasan khusus [pada pemilik waroeng ss],” papar Aria Nugrahadi, Kepala Disnakertrans DIY, Senin (31/10/2022).

Menurut Aria pihaknya telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus pada Minggu (30/10/2022) kemarin. Berdasarkan rapat tersebut, Disnakertrans melakukan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut. 

Aria menyatakan manajemen Waroeng SS tidak serta merta bisa memotong gaji karyawannya. Sebab pekerja penerima bantuan pemerintah berupa BSU tidak boleh dilakukan pemotongan gaji atau upahnya dengan alasan apapun.

“Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, jumlah karyawan Waroeng SS yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.871 orang tenaga kerja. Karenanya bila pemotongan gaji dilakukan maka akan banyak karyawan yang dirugikan.

“BSU adalah program pemerintah dan kebijakan perusahaan yang akan memotong gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan,” ungkapnya.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan, Disnakertrans juga membentuk tim khusus dalam kasus tersebut. Tim terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan. Waroeng SS diharapkan membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU.

“Tim melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai senin atas dugaan pelanggaran WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Selain masalah yang muncul saat ini, Waroeng SS sejak tahun 2020 telah masuk dalam daftar obyek perusahaan yang melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan dilakukan Pengawasan Terpadu.

“Bahkan pada November tahun 2021 dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Pengacara  Negara Kejaksaan Tinggi DIY,” tutupnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here